Divisi Propam Polda Gorontalo turun tangan menyelidiki kenapa pelaku penembakan AKBP Beni Mutahir berada di luar tahanan. Pelaku RY merupakan tahanan narkoba.
Terkait alasan kenapa korban mengeluarkan pelaku RY dari ruang tahanan, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo masih mendalami hal tersebut.
“Jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan prosedur, maka pihak-pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,”ujarnya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id, Senin (21/3/2022).
Usai menembak Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir, pelaku bernisial RY langsung dibekuk oleh Tim Resmob Polda Gorontalo pada Senin siang.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah orang tuanya di Jalan Sarini Abdullah Kota Gorontalo.
Diketahui RY (27) merupakan tahanan kasus narkoba yang menembak mati Dirtahti Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir dan pelaku sempat mencoba kabur naik pesawat keluar dari Gorontalo.
Namun upaya itu gagal karena pelaku gagal mendapatkan tiket.
“Usai melakukan aksinya, pelaku RY diduga akan melarikan diri menggunakan transportasi udara, namun saat ke bandara karena terlalu pagi dan belum ada penerbangan,”kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Karena gagal terbang, RY lantas kembali ke rumah orang tuanya. Polisi kemudian menangkap RY di rumah orang tuanya tersebut.
“Pelaku RY kemudian sembunyi di rumah orang tuanya di kelurahan Limba U Kota Selatan, di situlah pelaku ditangkap,”katanya.
Saat ditangkap, RY langsung diminta menunjukkan barang bukti senjata api yang dipakai menembak korban. RY kemudian membawa polisi ke lokasi penembakan untuk menunjukkan barang bukti.
“Barang bukti senpi rakitan yang digunakan menembak korban oleh pelaku masih disimpan di TKP,”kata Wahyu.
Terkait alasan kenapa korban mengeluarkan RY dari ruang tahanan, Wahyu mengatakan tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo masih mendalami hal tersebut.
“Jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan prosedur, maka pihak-pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,”ujarnya.