H (38) ditangkap bareskrim Polri karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja dari Aceh ke Padang. Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, penangkapan terhadap H berawal adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya pengiriman ganja dari Aceh ke Padang melalui jalur darat.
“Setelah melalui proses penyelidikan pada tanggal 14 Maret 2022, berhasil ditangkap seorang tersangka di dalam bus PO Pelangi di Jalan Raya Banda Aceh – Medan Idi Rayeuk Aceh Timur,” kata Krisno kepada wartawan, Senin (21/3).
Saat itu, petugas menyita barang bukti ganja seberat tujuh kilogram di dalam tas warna hitam di kabin bus dan 13 kilogram ganja di tas warna cream di bagasi bus.
“Hasil interogasi bahwa Hanafis disuruh Sukri (DPO) berangkat dari Padang ke Aceh untuk mengambil ganja dari orang tak dikenal (DPO) di Indrapuri Aceh Besar untuk dibawa ke Padang dengan menggunakan bus. Setelah sampai di Padang, ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada orangnya Sukri di Padang dengan menunggu instruksi yang bersangkutan,” jelasnya.
Sepengetahuan Hanafis, Sukri berada di wilayah Lampung. Namun, dia tidak mengetahui alamat tempat tinggalnya. Kini, petugas sedang melakukan pencarian terhadap Sukri yang masuk dalam DPO.
“Pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan/atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” sebutnya.
“Jiwa yang terselamatkan kurang lebih 20.000 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram ganja dinikmati oleh satu orang pengguna,” tutupnya. (sumber-Merdeka.com)