Penyidik Polresta Pekanbaru telah melimpahkan berkas oknum aktivis berinisial LY. Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah meneliti berkas tersangka dugaan masuk tanpa izin dan pengrusakan ruang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane menyampaikan, pihaknya telah menerima berkas tersebut, Senin kemarin. Berkas itu atas tersangka berinisial LY. “Berkas tersangka LY sudah kami terima tanggal 21 Maret kemarin,”kata Zulham melansir dari iNews, Selasa (22/3).
Terhadap berkas itu, kata Zulham, JPU melakukan penelaahan untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya. JPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap. “JPU akan meneliti berkas selama 7 hari,” sebut mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.
Hasil dari penelahaan nanti, bakal menentukan kelanjutan penanganan perkara tersebut. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap II.
Namun, sebaliknya bila masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk yang harus dilengkapi (P-19). “Sekarang masih diteliti, jika sudah ada hasilnya akan kami sampaikan,” pungkas Zulham.
Penanganan perkara itu dilakukan penyidik pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Ada dua orang terlapor dalam perkara ini, yakni LY dan R. Keduanya dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan masuk tanpa hak dan dugaan pengrusakan, yang terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut. Laporan polisi tersebut dibuat pada 29 Desember lalu.
Dalam perjalanannya, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara tersebut ke Kejari Pekanbaru pada medio Februari 2022 kemarin. Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas salah seorang tersangka ke Jaksa atau tahap I, Jumat (18/3) lalu.
Adapun tersangka dimaksud berinisial LY. Status tersangka disematkan kepadanya berselang beberapa jam setelah diamankan paksa oleh kepolisian.
Kendaraannya dicegat saat melewati Jalan Tuanku Tambusai pada Senin (14/3) kemarin. Upaya paksa itu dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tak kooperatif memenuhi beberapa kali panggilan penyidik untuk dimintai keterangan selaku saksi. Sedangkan, terlapor R masih dilengkapi administrasi dan tetap dilakukan pencarian.