Nekad, pelaku pencurian berani mencuri burung milik seorang polisi seharga Rp30 juta. Aksi tersebut dilakukan di Perumahan, Hanah Residence, Lubuk Gading V, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kapolsek Kota Tangah, AKP Afrino Chaniago mengungkapkan, tersangka dalam kasus ini bernama Yovie, 23 tahun, beralamat di Kampung Berok, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo.
“Dia diamankan personil beberapa hari yang lalu karena nekat mencuri burung milik seoang polisi,” ungkap Kapolsek, Senin (21/3/2022).
Dia juga menjelaskan, Yovie yang sehari-har berprofesi sebagai tukang ojek di Pasar Siteba tersebut mecuri bersama seorang temannya yang hingga kini masih diburu Unit Reskrim Polsek Koto Tangah.
Perihal kronologi penangkapan, pelaku awalnya akan melakukan transaksi jual beli burung yang dia curi kepada orang lain. Namun ternyata orang yang akan membeli burung polisi tersebut kenal dengan sang pemilik burung.
Selanjutnya calon pembeli itu menghubungi polisi pemilik burung tersebut untuk menanyakan ciri-ciri burung yang hilang. Lalu polisi pemilik burung pun langsung melapor kepada Polsek Koto Tangah dan dilakukan penangkapan. Hanya satu pelaku yang ditangkap, sementara pelaku lainnya bernama Alfis berhasil melarikan diri saat disergap. (sumber-Padangkita.com)