News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Reserse Narkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja dan Sabu

Almi Fitri by Almi Fitri
22 March 2022
in Crime, News
0
Reserse Narkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja dan Sabu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Senin (21/3) di Halaman Mapolda Kepri,
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri), melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri KOMP Henry Andar H Sibarani menyebutkan, sebanyak 55,5 gram narkotika jenis sabu dan 2.887,38 gram narkotika jenis ganja yang dimusnahkan.

“Berdasarkan dari dua laporan polisi dengan jumlah tersangka dua orang berinisial MN dan J serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, surat dari kejaksaam Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan,” ujar Henry didampingi Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Zia Ul Hak.

Kemudian, lanjut Henry, untuk tersangka berinisi MN tersebut berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP-A/16/1/2022/SPKT-Kepri, tanggal 21 Januari 2022 dengan narkotika sebanyak 67,5 gram jenis sabu.

Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (21/2/2022) lalu. Saat itu tim mengamankan pelaku MN di wilayah pintu keluar Harbourbay Jodoh.

“Dilakukan penggeledahan dan mendapatkan 1 bungkus berisikan plastik bening yang diduga sabu di saku celananya,” katanya.

Barang bukti dan tersangka pun dibawa ke Polda Kepri, namun, dari 67,5 gram yang diamankan, sebanyak 55,5 gram dimusnahkan dan telah di sisihkan sebanyak 10 gram untuk dikirim ke Laboratorium BPOM Kepri serta 2 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.

Sementara itu, untuk tersangka J, berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP-A/32/II/2022/SPKT-kepri, tanggal 26 Februari 2022. Dari tersangka J, sebanyak 2.987,5 gram ganja diamankan oleh petugas.

Penangkapan tersangka J tersebut terjadi pada Minggu (27/2/2022) lalu. Saat itu tersangka diamankan di wilayah Tanjungbalai Karimun. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik berisikan daun ganja di dalam koper di rumahnya.

Namun yang dari barang bukti sebanyak 2.987,5 gram ganja, sebanyak 2.897,38 gram ganja dimusnahkan. Sebanyak 97,12 gram dikirim ke Laboratorium BPOM Kepri dan 3 gram untuk pembuktian di persidangan.

Saat ini kedua tersangka berada di Polda Kepri, keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
(sumber-Batamnews.com)

Previous Post

Massa Demo Kejati Kepri, Minta Kasus Korupsi TPP ASN Segera Dilanjutkan

Next Post

Depresi Ditolak Janda, Nelayan Gantung Diri di Pohon Kelapa

Next Post
Depresi Ditolak Janda, Nelayan Gantung Diri di Pohon Kelapa

Depresi Ditolak Janda, Nelayan Gantung Diri di Pohon Kelapa

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?