Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan 1 tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Kualu Kec Tambang Kab. Kampar, pada Rabu malam (16/3/2022) sekira pukul 21.00 wib
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah PZ (27) warga Dusun IV Tanjung Kudu RT 002 RW 001 Desa Kualu Kec Tambang Kab. Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 17 (tujuh belas) Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, 2 (dua) Unit Hp Nokia dan HP Vivo, Uang Tunai Sejumlah Rp. 3.000.000, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha RX KING yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini, berawal pada hari rabu (16/03/2022) sekira pukul 21.00 Wib. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Dusun II Tanjung Kudu Desa Kualu Kec Tambang Kab. Kampar
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal satresnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka PZ yang sedang duduk diatas Kenderaan Sepeda Motor Merek Yamaha RX KING.
Selanjutnya Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa Setempat ditemukanlah 2 (dua) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam saku celana bagian kanan serta juga ditemukan 15 (lima belas) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam tisu yang diselipkan disamping tutup Acu Sepeda Motor R2 Merek Yamaha RX KING.
Saat diinterogasi, tersangka PZ
mengakui bahwa 17 (tujuh belas) paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia peroleh dari DM (dpo), sewaktu transaksi pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira Pukul 16.00 Wib di Dusun Tanjung Kudu Desa Kualu Kec Tambang Kab Kampar. selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”jelasnya.