Kasus kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam bakal mendapat sanksi berat. Hal ini terkait kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Kasus yang terjadi berulang itu bahkan hingga dilaporkan ke Mapolda Kepri dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Bahkan laporannya sudah sampai ke Mendikbud.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Andi Agung pihaknya sedang memproses pencabutan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pelarangan penerimaan murid baru.
Ia mengatakan, masih menunggu waktu. Pasalnya kini ada ratusan pelajar di SPN Dirgantara Batam.
“Kita tidak bisa serta merta (menyetop operasional sekolah). Karena untuk pembelajaran, masih anak yang belajar,” kata Andi, Rabu (23/3/2022).
Namun meski demikian Disdik Kepri melaui pengawas yang ada di Kota Batam tetap melakukan pemantauan. “Tetap kita awasi melalui pengawasan di sana,” ujar Andi.
Terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di SPN Dirgantara, Andi menyerahkan ke Polda Kepri.
Kasus di SPN Dirgantara Batam, Kepulauan Riau ini sebelumnya membuka tabir praktik kekerasan dalam dunia pendidikan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengutuk keras terjadinya praktik kekerasan tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, kasus ini sudah ia sampaikan kepada Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, pada 14 Januari 2022 lalu.
“Kasus kekerasan di SPN Dirgantara Batam ini termasuk dalam 107 permohonan dari korban, pelapor maupun saksi terkait dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan,” kata Edwin saat dihubungi Batamnews, Sabtu (29/1/2022) lalu.
Ia merinci, dari 107 permohonan itu sebesar 63 persen adalah kekerasan seksual dan 37 persen kekerasan fisik berupa penganiayaan.
Ia juga menyampaikan hasil pertemuan LPSK dengan Dinas Pendidikan Kepri kepada Menteri Nadiem yang isinya mendorong penutupan SPN Dirgantara Batam.
“Saat pertemuan dengan Disdik Kepulauan Riau, langkah awal penutupan adalah dengan melarang SPN Dirgantara Batam menerima siswa baru pada tahun ini,” kata Edwin
Sementara, siswa yang naik kelas 2 dan kelas 3 bisa dialihkan pendidikannya ke sekolah lain.
“Tinggal bagaimana Disdik setempat mengatur (pemindahan siswa SPN Dirgantara ke sekolah lain),” imbuhnya. (sumber-Batamnews.com)