News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dari Terpidana Luthfi Hasan Ishaaq hingga M Nazaruddin, KPK Serahkan Aset kepada Kementerian-Pemkab

Rizka by Rizka
24 March 2022
in Crime, News
0
Dari Terpidana Luthfi Hasan Ishaaq hingga M Nazaruddin, KPK Serahkan Aset kepada Kementerian-Pemkab
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyerahkan barang hasil rampasan negara melalui penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah.

PSP dan hibah itu bakal diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan Tapanuli Utara.

“Hari ini, diagendakan penyerahan penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah sejumlah aset barang rampasan KPK kepada Kemenkumham, Kementrian ATR/BPN RI, Pemkab Bangkalan dan Tapanuli Utara,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari kompas.com, Kamis (24/3).

“Aset dimaksud berupa bidang tanah, tanah dan bangunan dan beberapa unit kendaraan dalam perkara korupsi terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaaq dan M Nazarudin,” ucap Ali melanjutkan.

Untuk diketahui, Fuad Amin adalah tersangka pengembangan kasus pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait fasilitas atau izin keluar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Namun, penyidikan atas kasus mantan bupati Bengkalan itu dihentikan lantaran Fuad meninggal dunia ketika proses penyidikan sedang berjalan.

Sementara Luthfi Hasan Ishaaq merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tengah menjalani pidana selama 18 tahun sejak tahun 2014.

Kemudian, Muhammad Nazaruddin adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang telah bebas dari Lapas Sukamiskin setelah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK.

Nazaruddin dinyatakan bersalah dalam dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1,3 miliar.

Tags: hasil rampasan negaraKPKmenyerahkan barang
Previous Post

Padahal Baru Diberi Hak Asuh Anak, Ibu Ini Tikam dan Bunuh Putranya

Next Post

Irjen Napoleon Tunggu Pendeta Saifuddin Tertangkap

Next Post
Irjen Napoleon Tunggu Pendeta Saifuddin Tertangkap

Irjen Napoleon Tunggu Pendeta Saifuddin Tertangkap

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?