Pengusaha properti PT Putera Karyasindo Prakarsa (PKP), AS dilaporkan karyawannya berinisial VA ke Polda Kepri atas dugaan tindakan intimidasi, Rabu (23/3/2022).
Kuasa hukum VA, Bali Dalo mengatakan, pihaknya melaporkan tindakan dari Direktur Properti PKP karena telah melakukan intimidasi terhadap VA. Hal itu membuat VA ketakutan dan trauma.
Intimindasi yang dilakukan AS diungkapkan Bali Dalo berupa pengancaman, mencaci dan memaksa korban untuk menandatangani surat pengunduran diri dari PT PKP.
“Klien saya dituduh melakukan tindakan yang merugikan perusahaa, dan tindakan tersebut tidak pernah dilakukannya. Lalu pada 19 Maret 2022 lalu, klien saya diminta mengundurkan diri. Dicaci maki dengan nada yang lantang,” ungkap Bali Dalo melalui saluran telepon, Rabu (23/3/2022).
“Diintimindasi dengan membawa nama salah satu institusi penegak hukum dan dipaksa menandatangani surat pengundurkan diri. Padahal klien saya sudah meminta bukti tuduhan itu, tapi tidak ditanggapi.”
Atas dasar tersebut, kliennya menindaklanjuti permasalahan itu dan membuat laporan ke Polda Kepri dan secara resmi laporan perkara tersebut telah diterima pada Selasa (22/3/2022) lalu dengan nomor: STTLP/32/III/2022/SPKT-Kepri.
“Kita melaporkan Direktur Properti PKP, karena telah menuduh (310 KUHP), mengancam dengan melakukan fitnah (311 KUHP) dan memaksa klien saya untuk mengakui hal yang tidak dirinya lakukan (335 KUHP), lalu memecatnya secara sepihak,” ujarnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi seluruh bukti tindakan intimindasi yang dilakukan AS terhadap VA.
“Kita memiliki bukti yang cukup lengkap, di mana sangat jelas wajah dan suara dari AS yang melakukan pengancaman terhadap klien kami,” tegasnya. (sumber-Batamtoday.com)