News24xx.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan satu tersangka dalam kasus korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten senilai Rp25 miliar.
Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Banten melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi berinisial SMS dan WA.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan dua alat bukti, penyidik kemudian meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap SMS yang merupakan Direktur Utama dan Presiden Direktur PT. Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) tahun 2018.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SMS langsung melakukan rangkaian pemeriksaan kesehatan dan kemudian diangkut menggunakan kendaraan tahanan menuju Rutan Pandeglang.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 23 Maret sampai 11 April 2022,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Rabu (23/3/2022).
Kajati menjelaskan, Dindikbud Banten pada 2018 melakukan kontrak kerja dengan PT. AXI untuk pengadaan 1.800 unit komputer. Namun, barang yang dipesan tidak sesuai spesifikasi.
“Dindikbud melakukan kontrak pengadaan komputer atau laptop dan server sebagai penyedia barang. Ternyata barang tidak sesuai spesifikasi yang diatur dalam kontrak,” terangnya.
“SMS ini selaku Direktur ASI tahun 2018, selaku online marketing yang diakui lembaga jasa pemerintah yang tercantum E katalog. Kerugian negara atas dugaan korupsi ini mencapai nilai Rp 8,9 miliar,” tambahnya.
Untuk diketahui, sepanjang penyidikan, Kejati Banten telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK.
Mereka adalah eks mantan Kadindik, AP mantan Sekretaris Kadindik, US sebagai vendor, dan SMS sebagai Presiden PT. AXI.