HR (31) warga Air Tiris Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar diringkus polisi. Dia diduga sebagai pengedar sabu sebanyak 54 paket sabu bruto 14.26 gram siap edar.
“Pengungkapan kasus ini, berawal pada Selasa (22/03/2022) sekira pukul 16.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Al Jamaah Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar,”kata Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, melansir dari Haluaniau. Rabu (23/3).
Atas informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka HR yang sedang berada di pinggir jalan perkebunan karet milik warga.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukanlah 3 paket yang diduga narkotika Jenis sabu dibungkus dengan plastik bening didalam Bungkus rokok merk ON Bold,”kata AKP Daren.
Selanjutnya kata Daren, petugas melakukan penggeledahan di rumah HR didampingi aparat Desa setempat. Dari penggeledahan itu ditemukan 5 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam Botol merk redoxon yang terletak didapur, dan juga ditemukan 46 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan timbangan digital didalam plastik klip warna hitam diatas meja dapur.
“Saat diinterogasi, tersangka HR mengakui bahwa 54 paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia peroleh dari inisial AA (DPO),”katanya.
Dikatakan Daren, dari pelaku ditemukan barang bukti 54 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, bruto 14.26 gram, 1 unit timbangan digital, 1 ball plastik bening, 3 buah plastik bening, 1 sendok sabu, 1 buah kotak rokok merek On Bold, 1 buah plastik klip warna hitam, 1 buah botol redokson, 1 unit handphone merk samsung warna hitam dan Simcard, kemudian uang tunai Rp 1 juta hasil penjualan narkoba.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif metamphetamine,” terangnya.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”pungkasnya.