Dua pria di Kecamatan Bathin Solapan ditangkap polisi setempat. Pelaku ditangkap karna ketahuan mencuri tandan Buah Segar (TBS) milik PT Murini Wood Indah Industri di Afdeling 6, Blok F42, Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Rabu (23/3/22) sekira pukul 12.00 WIB.
Kedua pelaku berinsial S (36) yang merupakan warga Jalan Air Kedondong, RT 01, RW 03, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis dan Y (34) warga Jalan Karya, RT 04, RW 01, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Keduanya tertangkap tangan oleh sejumlah Sekuriti perusahaan yang curiga akan gerak gerik kedua pelaku yang membawa kendaraan pikc up.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Mandau, Kompol Indra Lukman Prabowo, mengatakan pencurian ini terjadi pada Rabu (23/3/22) sekira pukul 00.10 WIB, dimana kedua pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan perkebunan melakukan pencurian.
Setelah mengakui perbuatannya, sekuriti PT Murini Wood Indah Industri langsung menggelandang kedua pelaku beserta barang bukti (BB) kepolisian dengan barang bukti 61 tandan buah kelapa sawit seberat 1.460 Kilogram dan 1 Unit Mobil Pick up merk Daihatsu Grand Max warna hitam berplat Nomor polisi (Nopol) BM 9694 PD ke Mapolsek Mandau.
“Benar, setelah kedua pelaku dilakukan pemeriksaan dan tercukupinya alat bukti, kita langsung lakukan penahanan. Utuk kerugian perusahaan ditaksir mencapai jutaan rupiah,”tegas Kapolsek.