Seorang istri bernama Siti Rohaya (43) harus mengalami luka lebam di bagian muka dan kakinya akibat dianiaya suaminya, Lukman Hapani (33). Insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di kawasan Lorong Tukang Jahit, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Kamis (2/3/2022).
Kejadian ini berawal saat motor milik pelaku yang tidak lain suaminya rusak karena tidak menyala saat di starter.
Kemudian, pelaku meminta kepada korban untuk menyenter motor tersebut untuk mengecek akinya. Namun, lantaran korban ketika menyenter motor tidak sesuai dengan yang diinginkan pelaku, membuat pelaku emosi.
Tak ayal, dengan spontan pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan handphone ke arah wajah. Tidak hanya itu, kaki istrinya tak luput kena pukulan pelaku dengan menggunakan gagang obeng.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan kakinya. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Jelutung. Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin mengatakan, usai mendapatkan laporan dari korban, tim Macan Polsek Jelutung langsung melakukan penyelidikan.
Tidak berlangsung lama, petugas mendapatkan informasi keberadan pelaku berada di rumah kakak iparnya di Lorong Jahit, Jelutung. “Ternyata benar, pelaku berada di sana. Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan tidak lama setelah korban membuat laporan polisi,”kata Fajaruddin melansir dari iNews. Kamis (24/3/2022).
Tidak hanya pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit handphone Vivo Y 12 warna merah, satu buah obeng besi bergagang plastik warna orange, dan satu lembar surat visum et repertum. Akibat perbuatannya, pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004, tentang tindak pidana penganiayaan dan atau kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan.