Mantan Kepala SMA 1 Batam, Muhammad Chaidir, tampak pasrah saat dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Dedi Simatupang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Tanjungpinang, Selasa (22/3/2022).
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017-2019 di SMA Negeri 1 Batam.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Chaidir dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata jaksa Dedi saat membacakan surat tuntutannya.
Selain pidana penjara, terdakwa Muhammad Chaidir juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Menurut Jaksa Dedi, tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Chaidir sudah sangat pantas, sebab, sebagai kepala sekolah dia (terdakwa) tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Dalam perkara ini, kata Dedi lagi, terdakwa Muhammad Chaidir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian dari pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 830 juta.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Chaidir telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Dedi, sapaan akrab Jaksa Dedi Simatupang.
Dedi menjelaskan, sebelum melakukan penuntutan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan jaksa, yakni hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, sebut Dedi, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian Negara.
Sementara hal meringankan, lanjutnya, terdakwa mengakui perbuatannya serta dengan sukarela mengembalikan semua kerugian negara (100 persen) akibat dari perbuatannya tersebut.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Muhammad Chaidir yang mengikuti proses persidangan secara virtual dari Rutan Tanjungpinang langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang pada intinya memohon keringanan hukuman.
“Saya mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberikan putusan seadil-adilnya dan seringan-seringannya. Sebab, Saya mengaku bersalah serta sudah mengembalikan kerugian negara,” kata Muhammad Chaidir.
Usai pembacaan surat tuntutan dan mendengarkan Pledoi dari Jaksa dan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama dua minggu untuk pembacaan putusan.
“Untuk putusan, sidang kita tunda hingga dua minggu,” tutup majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Tipikor atas terdakwa Muhammad Chaidir.
Sebelumnya, Muhammad Chaidir ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dana Komite (dana SPP siswa) dari Tahun 2017-2019.
“Korupsi yang dilakukan tersangka dimulai sejak tahun 2017. Kala itu, tersangka melakukan Pengawasan terhadap SMA/SMK dibawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepri,” kata Dedi.
Adapun barang bukti dalam perkara ini, kata dia, terdiri dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS tahun anggaran 2017-2019, LPJ dana Komite Sekolah.
Selain laporan pertanggungjawaban (LPJ), kata Wahyu lagi, barang bukti lain dalam perkara ini adalah uang tunai ratusan juta rupiah yang telah dikembalikan oleh para guru (penerima aliran dana dari tersangka Chaidir) ke Kejaksaan.
Masih kata Dedi, dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka Mohammad Chaidir juga sudah dihitung. Dari penyidikan tim kejari Batam, uang hasil korupsi, diduga digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya.
“Dugaan korupsi dana Bos ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, dana tersebut digunakan untuk pelesiran keluar negeri bersama dengan guru-guru dan keluarganya,” pungkasnya. (sumber-Batamtoday.com)