Petugas Satpol PP Kota Padang kini menurunkan tim untuk mengawasi sang pemilik kafe, untuk memastikan tempat usaha tersebut memang menjalankan sanksi penutupan. Pasca sanksi penutupan operasional yang diberikan kepada Kafe berinisial (SP).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim menyebutkan, pihaknya menempatkan satu regu untuk mengintai salah satu kafe yang terletak di kawasan Pasar Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang tersebut.
“Kita meletakkan anggota di sana, untuk memastikan pemilik SP benar-benar telah menutup sendiri tempat usahanya, dan juga untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di sana,” ujar Mursalim, Rabu (23/3/2022) sore.
Diketahui sebelumnya, Kafe SP kedapatan melanggar protokol kesehatan hingga berujung sanksi penutupan sementara dari aparat penegak perda.
“Sesuai hasil kesepakatan yang telah dibuat pemilik di Polresta Padang, untuk sementara kafe tersebut ditutup sendiri oleh pemilik usahanya, untuk memastikan itu anggota kita ditempatkan di lokasi untuk mengawasinya,” tambah Mursalim.
Dijelaskan Mursalim, jika Kafe SP selagi masih melakukan pelanggaran, dan tidak mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Pemko Padang, tentu Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan razia di lokasi.
“Kita berharap kerja sama pemilik, untuk menjaga Trantibum disana, personil kita siagakan untuk sementara waktu,”Kata Mursalim.
Selain itu, Mursalim berharap, selama bulan suci Ramadhan, pemilik tempat hiburan malam, kafe karaoke dan kafe live musik dan panti pijat, yang ada di Kota Padang, agar betul-betul bisa menjaga Trantibum selama umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah dengan tenang.
“Untuk menjaga Trantibum itu sendiri, tentu tidak bisa saja dilakukan oleh petugas, tentu butuh kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat,” harapnya. (sumber-Padangkita.com)