Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bernama I Putu Purnama Putra (21) yang beraksi di 21 TKP di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan bahwa pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya di media sosial Facebook.
“Modusnya, pelaku mengambil sepeda motor dengan menggunakan anak kunci sepeda motor palsu dan hasil pencurian dipasarkan melalui medsos facebook pelaku, nama akunnya Putra Yasa,” kata AKBP Bambang, di Mapolresta Denpasar, Bali, Rabu (23/3).
Terungkapnya aksi pelaku saat melakukan curanmor di Jalan Gadung, Denpasar, Bali, pada Senin (14/2) lalu sekitar pukul 22:00 Wita. Saat itu, korban bernama Hironimus Jat sedang memarkir sepeda motornya merk Yamaha Jupiter New MX di TKP. Kemudian, korban meninggalkan untuk pergi rapat dalam keadaan terkunci stang, namun setelah selesai rapat korban kembali ke tempat parkir dan sepeda motor korban sudah hilang.
Lewat laporan dari korban, akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Jalan Surapati Denpasar Timur. Kemudian, pada Kamis (17/3) sekitar pukul 04:30 Wita pelaku berhasil ditangkap.
Sementara, dari pengakuan pelaku telah melakukan curanmor sejak Bulan Januari hingga Maret 2022, untuk di wilayah Denpasar Timur pelaku telah melakukan curanmor sebanyak 14 kali, di wilayah Denpasar Selatan 6 kali dan di wilayah Denpasar Barat sebanyak 1 kali.
Sementara, sepeda motor yang berhasil pelaku curi 5 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX, 12 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio, 2 unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX, dan 1 unit merk Honda Scoopy. Sementara, polisi berhasil menyita atau mengamankan 8 unit sepeda motor hasil curian pelaku.
“Dari 21 TKP jumlah sepeda motor diambil yangbersangkutan 21 (unit sepeda motor).
Dan sepeda motor yang berhasil diamankan 8 unit dan sisanya masih dalam pencarian.
Dalam tiga bulan yangbersangkutan sudah mencuri di 21 TKP,” imbuhnya.
Sementara, motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor karena untuk kebutuhan sehari-hari dan ketagihan bermain game slot online. Selain itu, untuk sepeda motor yang dijual pelaku di marketplace facebook mulai dari harga Rp 1,2 juta dan Rp 1,5 juta.
“Yang bersangkutan main game slot itu yang menjadi motivasi dia (dan hasil curian) dijual
melalui media sosial online Facebook di marketplace,” ujarnya.
Lewat aksinya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian yang dilakukan dengan merusak atau memakai anak kunci palsu dan diancam dengan pidana penjara paling 7 tahun. (sumber-Merdeka.com)