Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi anak di sebuah hotel berbintang di Cikini, Jakarta Pusat. Pengungkapan kasus perdagangan anak itu diungkap oleh Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Renakta Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (22/3).
Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan telah menangkap 13 orang dalam kasus prostitusi anak online itu.
“Yang pasti 2 orang muncikari inisial IP dan DH sudah kami tahan,” kata Pujiyarto dilansir dari tempo.co pada Jumat (25/3).
Selain mencokok 2 orang muncikari, kepolisian juga menangkap manajer hotel di Cikini berinisial TJ karena diduga mengizinkan praktik prostitusi anak di hotel tersebut.
“Jadi modus operandi yang digunakan, muncikari itu menawarkan para PSK di bawah umur menggunakan aplikasi media sosial,” ungkap Pujiyarto.
Tarif yang dipasang oleh para muncikari tersebut berkisar Rp 300 ribu – Rp 700 ribu.
“Tergantung pesanan si pelanggan, kalau pelanggan mau ada ini itu tarifnya bisa jadi lebih mahal,” ujarnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai Rp 500 ribu, kondom, handphone, DVR, hingga bill Hotel.
Kedua muncikari prostitusi anak itu dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).