Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru agama berinisial SH (47) yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara ditetapkan jadi tersangka terkait kasus pencabulan terhadap dua siswinya.
Tersangka kini ditahan penyidik Reskrim unit PPA Polres Taput. Pelaku SH diduga melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya, yakni korban berinisial KAL dan SRS.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah dilaporkan oleh salah satu orang tua korban berinisial MH, ke Polres Taput pada Jumat (18/3/2022).
“SH dijemput polisi dari rumahnya Kamis 24 Maret 2022, pukul 10.00 WIB. Kemudian diperiksa hingga malam hari. Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, maka pada Jumat 25 Maret 2022, pukul 01.00 WIB, SH ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk penahanan pertama 20 hari ke depan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing melansir dari iNews, Jumat (25/3/2022).
Walpon Baringbing menjelaskan, peningkatan status sebagai tersangka oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk. Sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan resmi ditahan.
Tersangka SH bakal dijerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.