Polda Metro Jaya kembali meringkus dua mucikari terkait kasus ekploitasi anak anak di bawah umur.
Dua mucikari berinisial IM (24) dan FO (22) ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 18 Maret 2022.
Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan awal dua mucikari menawarkan pekerjaa kepada para untuk menyambut tamu.
Namun dua pelaku ini tak merinci jenis pekerjaan yang ditawarkan kepada 5 korban anak di bawah berinisial SR (17), FM (17), DM (17), AOS (17) dan FAY (16).
“Pekerjaan itu ditawarkan melalui media sosial Facebook dengan iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit HP, apabila ikut bergabung,”kata Pujiyarto dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id, Jumat (25/3/2022).
Para korban merasa tertarik dengan tawaran dua pelaku ini, selanjutnya pelaku dan korban janjian di sebuah tempat untuk dijemput, untuk kemudian dibawa ke tempat pekerjaan yang dijanjikan para pelaku.
“Korban dijemput menggunakan ojek online yang dipesan oleh rekan pelaku, dari rumah korban menuju ke kos-kosan dengan biaya ditanggung oleh pelaku,”tutur Pujiyarto.
Setibanya di kos-kosan milik kedua pelaku, para korban langsung disuruh untuk melayani pria hidung belang.
Korban juga diminta untuk aktif di aplikasi aplikasi Michat, tujuannya tak lain untuk mencari pelanggan hidung belang.
“Korban ditawari dengan harga 250.000 hingga 300.000, dan diberi gaji sebesar Rp 1 juta seminggu sekali,”ujar Pujiyarto.
Dengan bayaran 1 juta seminggu, kata Pujiyarto, para korban juga ditargetkan melayani pria sampai 5 orang sehari.
“Korban diwajibkan melayani tamu 1 hari minimal 5 orang dalam sehari dan akan menerima gaji seminggu sekali,”tutur Pujiyarto.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 88 Jo 76 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun dan Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.