News24xx.com – Crazy Rich Medan yang menjadi tersangka kasus aplikasi trading Binomo, Indra Kenz, menyampaikan permohonan maafnya saat dihadirkan dalam konferensi pers sambil kenakan baju tahanan yang digelar Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Indra mengatakan, dari awal tak pernah memiliki niatan melakuakan penipuan lewat binary option. Dalam kesempatan itu, Indra juga membela orang tuanya.
“Dari awal saya tidak ada niatan untuk merugikan orang lain, apalagi sampai menipu, karena orang tua saya tak mengajarkan saya untuk menipu. Tapi sayang sekali hal ini harus terjadi,” ungkap Indra di Bareskrim.
Indra juga berulang kali menyampaikan permohonan maafnya terhadap masyrakat Indonesia. Dia mengaku menyesal mengenalkan binary option.
“Kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading,” ujar Indra.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Indra dijerat dengan UU ITE, Pasal Penipuan dan TPPU.”Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2) kemarin.
“Kemudian Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP,” sambungnya.