Gisella Kartika mendatangi polda Riau untuk mempertanyakan perkembangan laporan terhadap mantan suaminya Agung Nugroho (AN) yang dilaporkan tahun 2010 lalu terkait kasus buku nikah palsu.
Gisella datang ke Mapolda pada Jumat (25/3/2022) siang yang didampingi kuasa hukumnya Hamdani Erwin Manurung, Andreas Reynaldho, Germon Pardede
“Kita datang ke Mapolda untuk mempertanyakan kepada kepolisian tentang perkembangan hasil penyidikan perkara atas laporan polisi no.103/VI/2010 Reskrim Umum. Dimana telah 12 tahun sampai hari ini bisa dibilang mandek ya, tidak jalan, intinya kami berprasangka baik kepada kepolisian hari ini. Intinya kami layangkan surat ini kepada Kapolda Riau cq penyidiknya,”kata Hamdani.
Dikatakannya kasus yang mandeg ini, merupakan kasus dugaan tindak pidana yakni membuat surat palsu nikah yang dilakukan oleh wakil ketua DPRD Riau dari Demokrat itu terhadap Gisella waktu itu.
“Ini terkait dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu akta nikah oleh AN sebagaimana dirumuskan pasal 266 dan 263 junto 55, 56 KUHPidana dalam LP No. 103/VI/2010 Reskrim Umum Riau, yang sudah 12 tahun lalu sampai hari ini belum ada SP3-nya ya kami minta SP2HPnya kepada polisi,” kata Hamdani.
Surat ini kata Hamdani ditembuskan juga kepada Komisi III DPR RI sebagai yang mengawasi Polri, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Korbannya Gisella Kartika.
“Intinya Mbak Gisella Kartika ini sudah pernah menikah, tapi AN telah menggunakan surat nikah palsu. Dan ini sudah ada penyidikannya 12 tahun, sudah ada diperiksa, saksi-saksi sudah diperiksa, sudah ada tersangka satu orang yang menikahkan itu sudah tersangka. Tinggal AN belum diperiksa sampai hari ini,”tegasnya.