Seorang pria asal Palembang, Sumatera Selatan bernama MAA alias Alviano (27) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan penipuan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Jumat (25/3/2022).
“Diamankan Jumat dinihari sekitar pukul 00.45 WIB,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan, Jumat (25/3/2022).
Kejadian ini bermula Selasa (22/3/2022), saat pelaku MAA datang ke Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Riau di Jalan Cut Nyak Dien dan meminta bertemu dengan Kepala Dinkes Riau. Ia mengaku sebagai karyawan salah satu Televisi swasta nasional di Jakarta.
“Ngakunya karyawan salah satu media TV swasta nasional di Jakarta bagian editor produksi, dan menunjukkan identitas (Id card) karyawan yang kemudian diketahui palsu,” ucap Andrie melansir dari Klikmx.
Alasan kedatangan nya, lanjut Andrie, untuk menawarkan kerjasama iklan dan publikasi ke instansi itu.
“Pelaku sempat bertemu Kadinkes, bapak Zainal Arifin, saat itu Kadinkes minta agar membuat surat penawaran resmi lebih dulu dan disarankan untuk bertemu staf nya,”ujarnya.
Tak sampai di situ, dua hari kemudian, Kamis (24/3/2022) pelaku kembali datang untuk menemui Kadinkes. Dengan alasan akan membuat video iklan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa.
“Saat itu pelaku mengaku handphone nya hilang dan meminta uang kepada Kadinkes sebesar Rp600 ribu. Saat itu pelaku diminta untuk menemui Humas Dinkes, Rozita,” ucapnya.
Curiga dengan tindak tanduk pelaku, Kadinkes lantas menghubungi Biro TV Swasta di Pekanbaru, AA untuk datang ke kantor guna memastikan kebenaran dari pengakuan pelaku sebagai karyawan di TV swasta tersebut.
Setelah dicek, ternyata MAA ini bukanlah karyawan TV Swasta di Jakarta seperti yang diakui tersangka. AA akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang surat palsu dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun” pungkas Kasat Reskrim.