Tersangka kasus binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz nampak memelas meminta maaf kepada masyarakat saat ditampilkan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3).
Pria yang dijuluki crazy rich asal Medan, Sumatera Utara itu mengaku tidak memiliki naiatan untuk menipu serta merugikan orang lain.
Indra Kenz mengaku mengenal aplikasi binary option Binomo lewat iklan pada 2018 lalu. Kamudian pada 2019, dirinya membuat konten di YouTube hingga dikenal banyak orang seperti sekarang. Indra mengaku tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain dengan menipu.
Selanjutnya, dalam permintaan maafnya, Indra Kenz mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini. Kemudian ia juga berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Lalu, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut Indra Kesuma alias Indra Kenz berupaya menyembunyikan asetnya dalam bentuk crypto. Beruntung pihak kepolisian dapat mengendus rencana Indra Kenz tersebut.
“Di crypto kita sudah berkomunikasi marketplace Indodax Dana, di sana sekitar Rp 200 juta. Kita sudah berkomunikasi salah satu payment gateway, kita bantuan PPATK ada beberapa dana di luar negeri kita masih tracing,” ujar Whisnu dilansir dari REPUBLIKA.co.id.
Menurut Whisnu, Indra Kenz memanfaatkan crypto untuk menyembunyikan aset atau harta yang didapatkan dari tindak pidana penipuan. Menurut dia, untuk aset yang sudah disita kurang lebih Rp 55 miliar. Namun, penyidik tidak berhenti disini, tapi terus mengembangkan tersangka lainnya yang diduga masih ada dan masih belum ditangkap.
“Iya itu salah satu upayanya menyembunyikan di crypto, semua terdata. Transfer uang kan semua ada riwayatnya, kita dibantu dalam hal ini oleh teman-teman OJK,” ungkap Whisnu.