News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Buntut Kasus Investasi Bodong, PPATK Bekukan 17 Rekening Senilai Rp77,945 Miliar

Rizka by Rizka
26 March 2022
in Crime, News
0
Buntut Kasus Investasi Bodong, PPATK Bekukan 17 Rekening Senilai Rp77,945 Miliar

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). Rapat kerja tersebut beragendakan pembahasan kinerja PPATK. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak, terkait dengan produk investasi ilegal. Kali ini terdapat 17 rekening dibekukan sementara dengan nilai Rp77,945 miliar.

“Ada 17 rekening dengan nilai Rp77,945 miliar kita bekukan, sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 M dari 275 rekening,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana dilansir sindonews.com, Jumat (25/3).

Dia menyebutkan PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal. Dari hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam.

“Misalkan disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi,” ungkap Ivan.

PPATK dikatakan Ivan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia berkoordinasi dengan FIU dari negara lain.

“Kami memiliki memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal,” jelas Ivan.

Ivan menekankan pelaporan yang disampaikan oleh pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa) ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga pihak Pelapor dari risiko hukum dan reputasi agar mencegah dijadikan sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.

Pihak Pelapor dan Profesi terdiri atas Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa. Penyedia Jasa Keuangan mencakup bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan penyedia jasa keuangan lainnya.

Sementara itu, penyedia barang dan jasa terdiri atas perusahaan/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan balai lelang.

“Dalam Pasal 29 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan secara tegas bahwa pihak Pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK,” tutur Ivan.

PPATK terus berkomitmen dalam mencegah dan memberantas TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) maupun pencegahan dan pemberantasan TPPU dari hasil kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC).

Tags: aliran dana dari investorinvestasi ilegalPPATK
Previous Post

Ibu dan Pacarnya Didakwa atas Dugaan Keterlibatan dalam Kematian Putranya yang Mengidap Autisme

Next Post

Pendeta Ini Lecehkan Dua Bocah 7 Tahun dan Satu Bocah 11 Tahun

Next Post
Pendeta Ini Lecehkan Dua Bocah 7 Tahun dan Satu Bocah 11 Tahun

Pendeta Ini Lecehkan Dua Bocah 7 Tahun dan Satu Bocah 11 Tahun

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?