Satresnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap dua orang diduga pelaku tindak pidana Narkotika.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda, mengatakan dua tersangka tersebut sudah diamankan.
“Kedua tersangka tersebut TA alias TO dan SU alias WE dengan kasus Narkotika Jenis Sabu,” kata Mardiono Pasda, melansir dari Riauaktual. Jumat (25/3/2022).
Lanjutnya, tersangka TO diringkus Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 16.30 Wib, di sebuah rumah di RT/RW 002/001 Dusun Sumber Sari Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.
“Pada TO ditemukan Barang Bukti (BB) sepuluh paket yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 58,18 gram. Satu botol tempat rokok merek gudang garam surya. Satu unit timbangan digital. Satu sendok terbuat dari pipet plastik. Satu bungkus kertas kuaci. Satu lembar plastik warna hitam. Satu unit handphone Nokia warna hitam dengan Nomor Simcard 0812-7611-33xx,” Pungkas Mardiono.
Sambungnya, untuk tersangka SU diamankan Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 Wib, di sebuah Rumah RT/RW 001/001 Km 24 Dusun Bandar Selamat Desa Mahato KecamanTambusai Utara.
“Dari tangan SU diamankan barang buktii satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,35 gram. Satu buah sumbu kompor. Satu kaca pirex. Satu mancis, Satu bong yang terbuat dari botol plastik, dan satu unit handphone Vivo warna Biru dengan nomor simcard 0853-7671-66xx dan 0852-1065-75xx,” terang Mardiono.
Saat ini, lanjut Mardiono, kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut.