Polisi mengungkap kasus penemuan mayat bayi berusia sebulan dalam sumur di Dusun Bregoh, Desa Sumberrejo, Kecamatan Ambulu, Jember, sejak Rabu (23/3). Pelaku ternyata FN (25), ibu korban yang depresi karena diejek tidak bisa menyusui bayinya.
Kasus sempat heboh, karena beredar isu bahwa bayi tersebut dibawa gendruwo atau makhluk halus dalam mitologi orang Jawa.
“Setelah kita periksa lebih dalam, sang ibu akhirnya mengakui sebagai pelaku yang melempar bayinya sendiri ke dalam sumur,”tutur Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, saat dikonfirmasi pada Senin (28/3).
Polisi langsung menetapkan FN sebagai tersangka pelaku tunggal pembuangan anak pertamanya itu. Dalam pemeriksaan terungkap, motifnya karena mengalami tekanan psikis.
Kondisi kesehatan FN yang tidak bisa memberikan air susu ibu (ASI) kepada anaknya membuat ia kerap mendapatkan bullying atau ejekan dari lingkungan sekitarnya.
“Tersangka mengaku dalam kondisi tertekan, karena sering diejek. Yakni tidak bisa menjadi ibu sejati, sebab tidak bisa memberikan ASI kepada anaknya. Padahal memang kondisi (kesehatan)-nya yang tidak memungkinkan (untuk memberikan ASI),” papar Komang melansir dari Merdeka.
Beredar dugaan, gangguan kesehatan itu mengarah pada baby blues syndrome, yakni depresi yang dialami ibu yang melahirkan, karena berbagai faktor, di antaranya tekanan lingkungan sekitar. Namun, Komang enggan memastikannya.
“Itu perlu pendalaman lagi (baby blues syndrome). Sejauh ini, kejiwaan terlihat lancar dalam pemeriksaan, belum ada indikasi kuat,” papar Komang.
Polisi menyatakan, FN bertindak seorang diri saat melempar bayinya ke sumur. Aksinya tidak diketahui suami dan keluarga besarnya. FN dan suaminya, AM (28 tahun), selama ini tinggal bersama keluarga besarnya.
Meski menjadi tersangka tunggal, polisi tetap akan memperluas penyidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan bullying hingga tersangka nekat membuang bayinya.
“Kita akan dalami siapa yang melakukan ejekan, apakah keluarga atau lingkungan sekitar,” ujar Komang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FN yang kini ditahan di Mapolres Jember. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.