Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans menjadi tersangka dalam kasus pornografi. Meski tersangka Dea tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali yaitu Senin dan Kamis.
Kuasa Hukum Dea, Herlambang mengatakan, Dea hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan sangat koperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah Dea masih duduk dibangku kuliah sehingga masih membutuhkan waktu untuk belajar.
“Iya betul, sampai hari ini diwajibkan untuk wajib lapor 2 kali, untuk kedepannya masihmenungu proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Herlambang melansir dari Okezone. (28/3/2022).
Dia menegaskan, karena masih harus wajib lapor semingu dua kali, maka Dea saat ini menetap di Jakarta belum kembali ke Malang, Jawa Timur. Selain itu, pihaknya juga masih sering dipanggil penyidik terkait perkara tersebut. karena masih ada pengembangan kasusnya.
”Karena masih dalam pengembangan perkara, perihal pasal nanti menunggu penjelasan dari pihak Polda aja yah,” tukasnya.
Seperti diketahui, Dea sempat viral lantaran masuk ke podcast Deddy Corbuzier. Ia mengungkapkan perihal konten porno yang diproduksi dan didistribusikannya di situs OnlyFans. Pada podcast itu Dhea mengungkapkan per subscriber di OnlyFans dihargai 7 dolar AS. Namun yang masuk didaptakan oleh si konten kreator hanya sejumlah 5,4 dolar AS atau sekitar Rp75 ribu usai dipotong pihak OnlyFans.