Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan, telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk Politikus Demokrat, Andi Arief. Surat panggilan dikirimkan ke alamat Andi Arief di daerah Cipulir, Jakarta Selatan.
“Kami sudah telusuri juga surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan tertanggal 23 Maret 2022 dan sudah diterima di tanggal 24 [keesokan harinya]. Alamat yang kami miliki ada di Cipulir,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (28/3).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan penyidik memanggil orang-orang sebagai saksi tidak dengan sembarangan. Saksi tersebut, terang Ali, pasti dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Hal ini sekaligus merespons pernyataan Andi yang mengaku tidak tahu menahu terkait kasus dugaan korupsi kader Partai Demokrat sekaligus Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud.
“Kami ingin juga sampaikan bahwa tentu tim penyidik KPK memanggil pihak-pihak sebagai saksi karena ada kebutuhan proses penyidikan yang diharapkan dengan keterangan saksi maka perbuatan dari para tersangka ini akan semakin jelas dan terang,” ucap Ali.
“Sehingga kalau kemudian ada pihak yang merasa tidak ada hubungannya dengan perkara ini ataupun merasa tidak tahu, silakan kooperatif hadir kemudian sampaikan langsung di hadapan teman-teman tim penyidik sehingga menjadi jelas juga apa yang kemudian ingin dia sampaikan,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, mengklaim tidak menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dari KPK. Ia mengaku tidak tahu menahu perihal kasus yang menjerat Abdul Gafur.
“Pertama, mana surat pemanggilan saya. Kedua, apa urusan saya kok tiba-tiba dihubungkan?” cuit Andi dalam akun Twitternya @Andiarief__ dan sudah memberi izin untuk dikutip.