Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Penajam Paser Utara (PPU). KPK meminta mereka memberikan informasi terkait dugaan pemungutan dana oleh Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud ke pengusaha retail.
Keenam saksi tersebut yaitu Biro Jasa CV Barokah Putra Perkasa, Sarifudin alias Udin; staf legal PT Indomarco Prismatama Samarinda, Hatta; Kuasa PT Midi Utama Indonesia, Juni Muksin; License Manager PT Utama Indonesia Cabang Samarinda, Nurkholis; Direktur PT Bara Widya Utama, Aat Prawira dan seorang Driver bernama Alfin.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim, Senin (28/3).
“Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) sebagai pungutan atas persetujuan perizinan usaha retail,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari kompas.com, Selasa (29/3).
Berdasarkan agenda pemeriksaan, KPK juga akan Karyawan PT Prima Surya Silica, A Yora dan Karyawan Peminjam Bendera CV Tahrea Karya Utama, Muchar dan Direktur Utama PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin, Andi Syarifuddin.
Namun ketiganya tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang. Selain itu, sedianya Komisi Antirasuah itu juga memeriksa Direktur PT BM Energy Inti, Bisyri Mustofa; pihak PT Borneo Sumber Mineral, Abdullah Santoso dan pihak PT Kaltim Naga 99, Muh Stasiun.
Namun, ketiga saksi tersebut tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada tim penyidik.
“KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya dan surat panggilan akan segera dikirimkan kembali oleh tim Penyidik,” ucap Ali.
Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari lalu.
Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekretaris Daerah PPU, Mulyad; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.