News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Gugatan Sri Mardiyati yang Gagal Jadi Guru Besar UI Ditolak MK

Rizka by Rizka
29 March 2022
in Crime, News
0
Gugatan Sri Mardiyati yang Gagal Jadi Guru Besar UI Ditolak MK
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan menolak gugatan yang diajukan oleh dosen senior di Departemen Matematika Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Sri Mardiyati.

Sri mengajukan gugatan Pasal 50 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke MK, yang tercatat dengan perkara Nomor 20/PUU-XIX/2021. Dia menggugat karena pengajuan untuk mendapatkan gelar guru besar ditolak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Mengadili. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Anwar Usman dilansir kompas.com, Selasa (29/3).

Dalam bagian konklusi perkara, Hakim Anwar menyatakan pada poin 4.3 bahwa pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Pembacaan amar putusan perkara itu dibacakan oleh melalui permusyawaratan delapan hakim, yakni Anwar Usman, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Dalam pertimbangan perkara, Hakim Enny Nurbaningsih mengatakan, Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma pada Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14/2005 mengenai keadilan, kepastian hukum, perlindungan atas pekerjaan dan pengembangan diri dalam suatu negara hukum sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), pasal 28 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.

“Sehingga dengan demikian permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Enny.

“Menimbang, bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh karenanya dianggap tidak relevan sehingga haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” lanjut Hakim Enny.

Dalam pertimbangan selanjutnya Hakim Enny mengatakan, untuk menghindari kemungkinan adanya perbedaan penilaian antara perguruan tinggi dan kementerian, perlu diintegrasikan tim penilai antara tim penilai perguruan tinggi dan tim penilai kementerian.

“Di samping itu untuk tetap mempertahankan kualitas dosen yang dapat diangkat sebagai guru besar atau profesor, pengintegrasian demikian juga dimaksudkan untuk menyederhanakan tahapan atau proses pengusulan,” ujar Hakim Enny.

Gugatan yang diajukan Sri fokus terhadap pengujian Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14/2005, yang menurut dia menjadi penyebab kegagalan untuk mendapatkan gelar guru besar dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).

Pasal 50 Ayat (4) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi dan pengangkatan serta penetapan jabatan akademik tertentu ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku” dalam pasal tersebut menjadi dasar pemerintah membuat aturan turunan berupa Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 dan PO-PAK 2014 dan/atau PO-PAK 2019 yang mengambil alih kewenangan satuan pendidikan tinggi dalam penyeleksian, pengangkatan, dan penetapan jabatan akademik, termasuk guru besar.

Dengan adanya aturan itu, yang berwenang untuk menyeleksi, mengangkatan, dan menetapkan jabatan akademik adalah pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Akibat sejumlah aturan baru, angka kredit tesis karya Sri tidak bisa dihitung untuk jabatan guru besar. Kemudian, paper yang dipresentasikan dalam seminar dan dipublikasi dalam proceeding hanya dinilai 20 persen.

Tags: Mahkamah Konstitusisidang putusanSri Mardiyati
Previous Post

Polisi Rilis Tampang Pencuri Motor di Medan, Muka Bonyok Penuh Perban

Next Post

Bupati PPU Abdul Gafur Diduga Pungut Dana atas Persetujuan Izin Usaha Retail

Next Post
Bupati PPU Abdul Gafur Diduga Pungut Dana atas Persetujuan Izin Usaha Retail

Bupati PPU Abdul Gafur Diduga Pungut Dana atas Persetujuan Izin Usaha Retail

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?