Gitaris band ‘Geisha’ Roby Satria dan asisstennya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap di studio musik di Pancoran, Jaksel, pada Sabtu, 19 Maret 2022 dengan barang bukti ganja.
Rencananya besok Roby akan menjalani proses asesmen.
“Jadwal asesmennya besok. Yang bersangkutan masih dalam penahanan kita,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar dilansir dari detiknews.com, Selasa (29/3).
Roby akan dibawa ke kantor BNNK Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, gitaris band Geisha, Roby Satria, dan asistennya, AJ, resmi ditahan polisi di kasus ganja. Keduanya ditahan seusai pemeriksaan sebagai tersangka.
Alasan pihaknya tidak mengambil jalan restorative justice adalah berulangnya perbuatan yang dilakukan Roby. itu, Sementara faktor lainnya adalah kuantitas barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Atas perbuatannya itu, Roby Satria dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 (a) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan asistennya, AJ, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.