Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bengkel las berhasil diungkap Polsek Sekupang. Menurut Kapolsek Kompol Yudha Surya Wardanayang didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga Bertempat di Mapolsek Sekupang.
Pelaku yang di amankan berinisial ES (46) ditangkap di Seputaran Tiban BTN Kecamatan Sekupang Kota Batam.
“Pelaku ES telah melakukan tindak pidana pencurian di 10 TKP di Kota Batam. Untuk saat ini kasusnya masih dilakukan pengembang lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, SIP.
Penangkapan pelaku berawal dari kejadian pada Rabu (22/12/2021) pada saat korban hendak membuka bengkel teralis miliknya di Kelurahan Seiharapan, Sekupang. Sesampainya di depan bengkel pelapor terkejut dikarnakan kunci gembok pintu teralis dalam keadaan rusak. Selanjutnya pelapor mengecek isi bengkel dan mendapati beberapa barang isi bengkel yang berupa 1 unit Cuting Bell 1 buah gerinda tangan 1 buah travo las 1buah bor Tangan 1 buah Kompresor telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.160.000 selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
Setelah menerima laporan polisi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendatangi tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari saksi – saksi yang berada di seputaran TKP. Kemudian pada hari Kamis (24/03/2022) sekira pukul 22.00 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwasanya yang diduga sebagai pelaku sedang berada di seputaran Tiban BTN.
Mendapati informasi tersebut selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek sekupang bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan yg diduga sebagai Pelaku setelah dilakukan Introgasi terhadap yg diduga sebagi pelaku tersebut dirinya mengakui telah melakukan pencurian di bengkel teralis milik korban setelah berhasil mengamankan pelaku beserta Barang bukti hasil curian.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara,” tutup Yudha. (sumber-Batamtoday.com)