Ketua majelis sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) nonaktif, Syafri Harto meminta penundaan vonis. Sebelumnya, hari ini, Selasa (29/3/2022) merupakan jadwal sidang pemberian vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Estiono, ketua majelis sidang mengatakan bahwa ada hal yang perlu dimusyawarahkan lebih lanjut dengan hakim anggota lainnya, sekaligus masih ingin memperdalam referensi terkait kasus ini.
“Kami butuh musyawarah dari segala aspek, mempertimbangkan semuanya. Oleh karena itu kami putuskan untuk menundanya besok (Rabu, 30 Maret 2022). Jadi kami mohon maaf, mohon diberi waktu,” kata dia sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang sebagaimana melansir dari Halloriau.
Mengetahui hal tersebut, puluhan mahasiswa yang menunggu di luar ruangan sidang menunjukkan rasa kecewa. Namun, kuasa hukum korban, Rian Sibarani mengaku bisa memahami keputusan hakim.
“Kita tetap menghormati yang menjadi keputusan hakim, tentunya hakim bila merasa belum cukup waktu membuat putusan atau menganalisa fakta, maka perlu waktu untuk memutuskan itu,”ujarnya.
Namun, Rian mengharapkan seharusnya majelis hakim bisa mempertimbangkan kondisi korban yang menanti kepastian hukum.