Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan segera memeriksa pemeran pria yang ikut serta dalam video asusila dengan konten kreator Onlyfans, Gusti Ayu Dewanti alias Dea. Pemeriksaan itu dilakukan lantaran merujuk pada UU Pornografi, seseorang yang turut serta sebagai pemeran dalam sebuah video asusila dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa,”kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis melansir dari Cnnindonesia, Selasa (29/3).
Auliansyah mengungkapkan pihaknya telah mengetahui identitas sosok pria yang ada di dalam video asusila bersama Dea tersebut.
Namun, saat ditanya apakah pria itu merupakan pacar dari Dea, Auliansyah masih enggan membeberkannya. “Nanti ya,” ucapnya singkat.
Sebagai informasi, Dea ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Namun, Dea tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan masih mahasiswa serta ingin menyelesaikan kuliah.
Dalam kasus ini, Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Auliansyah mengatakan Dea mendapat penghasilan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta dari konten porno yang ia buat dan unggah di situs Onlyfans.
Auliansyah juga mengungkapkan, Dea telah memproduksi dan mendistribusikan konten tersebut selama kurang lebih satu tahun. Dea diketahui telah menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak. Dea juga menyatakan akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang mesti dijalaninya.