News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tak Terbukti Asusila Pada Mahasiswi, Syafri Harto Dibebaskan Hakim

Riko by Riko
30 March 2022
in Crime, News
0
Tak Terbukti Asusila Pada Mahasiswi, Syafri Harto Dibebaskan Hakim
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri nonaktif, Syafri Harto, dinyatakan tidak bersalah melakukan pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya, L (21). Pria bergelar dokter itu dibebaskan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Estiono menyatakan Syafri Harto tidak terbukti bersalah sebagai mana Pasal 289 KUHP. Lalu, dakwaan subsidair di Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP serta dakwaan lebih subsidair Pasal 281 ke-2 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hak terdakwa memulihkan hak dan martabatnya,” kata hakim, Rabu (30/3/2022).

Terpisah, Dodi Fernando selaku penasehat Hukum Syafri Harto, menyambut baik putusan hakim tersebut. Ia menyatakan akan segera mengurus pembebasan Safri Harto dari tahanan Rutan Polda Riau. “Hari ini harus bebas,” kata Dodi melansir dari Cakaplah.

Diketahui, dari awal Syafri Harto sudah bersikukuh kalau dirinya tidak bersalah. Ia bahkan pernah malaporkan pencemaran nama baiknya dan tuntutan Rp10 miliar ke Polda Riau.

Terkait hal itu, Dodi menyatakan belum mau membahasnya. Menurutnya, hal yang paling utama saat ini adalah kliennya bisa keluar dari penjara dan berkumpul lagi bersama keluarganya.

“Kita tidak mau membahas itu dulu. Setelah putusan ini, Pak Syafri Harto mau pulang ke kampung halaman, menemui orang tua. Mau mau minta maaf, sujud. Itu saja,” tutur Dodi.

Diketahui, kampung halaman Syafri Harto adalah di Kabupaten Kuansing.

Sementara di luar PN Pekanbaru, mahasiswa FISIP Unri masih berkumpul. Bahkan sejumlah mahasiswa menangis atas putusan bebas yang diberikan hakim untuk Syafri Harto.

“Kita kecewa. Tapi perjuangan kita belum berakhir. Kita harap jaksa melakukan langkah hukum kasasi,” ujar seorang mahasiswa FISIP Unri.

JPU mengatakan Syafri Harto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana. JPU mengatakan dapat membuktikan adanya tindakan pemaksaan dan pencabulan oleh terdakwa terhadap korban.

Sementara barang bukti milik korban dikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti yang berkaitan dengan terdakwa seperti handphone dan SIM card disita untuk dimusnahkan.

Kasus ini mencuat ke ranah hukum, setelah korban L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Korban mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Penyidik juga menyegel ruang kerja Syafri Harto di FISIP Unri. Hal itu dilakukan seiring ditinggalkannya kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Divonis Bebas, Syafri Harto akan Pulang Kampung dan Minta Maaf ke Orang Tua

Tags: Asusila pada MahasiswiSyafri Harto bebasUNRI
Previous Post

Video Dea Only Fans Viral, Jadi Buruan Netizen

Next Post

Tidak Kooperatif, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK

Next Post
Tidak Kooperatif, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK

Tidak Kooperatif, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?