News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Terbukti Bersalah, Bos Investasi Bodong di Pekanbaru Divonis 14 Tahun Penjara, Tanah dan 2 Hotel di Bali Disita

Riko by Riko
30 March 2022
in Crime, News
0
Terbukti Bersalah, Bos Investasi Bodong di Pekanbaru Divonis 14 Tahun Penjara, Tanah dan 2 Hotel di Bali Disita
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus investasi bodong Fikasa Group. Selain itu hakim juga menyita harta benda para terdakwa untuk membayar kerugian para korban investasi bodong di Pekanbaru.

Amar putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dahlan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (29/3/2022). Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang undang Perbankan Pasal 46 ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim,” kata Dahlan didampingi dua hakim anggota.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp20 miliar terhadap para terdakwa. Jika tidak dibayar maka akan ditambah pidana penjara tambahan 11 bulan.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun dan denda 20 miliar. Dalam fakta persidangan Fikasa Grup memiliki sebanyak 2.000 nasabah seluruh Indonesia. Di Pekanbaru korban nya sebanyak 10 orang dengan total kerugian Rp84.9 miliar.

Para korban diiming-imingi bunga sebesar 9 sampai 12 persen jika berinvestasi di Fikasa Group. Hakim juga sependapat dengan dakwaan jaksa bahwa produk promissory notes yang ditawarkan para terdakwa dipersamakan dengan deposito bank. Perusahaan juga tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan OJK dalam menghimpun dana dari masyarakat tersebut.

Majelis hakim juga menyita tanah serta beberapa hotel di Bali.

“Memerintahkan barang bukti berupa sebidang tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah seluas 460 meter persegi, tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah 463 meter persegi, sebidang tanah PT 417 meter persegi, satu unit Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali dan satu unit hotel Renaissance di Bali, kantor,” katanya melansir dari inews.

“Satu unit rumah kantor atas nama PT Fikasa Group dirampas untuk mengganti kerugian para korban untuk dilelang dan dikembalikan sesuai nilai kerugian. Kemudian apabila ada sisa dikembalikan ke jaksa untuk tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” tukas Dahlan.

Atas hukum itu, lima terdakwa menyatakan banding. “Kita banding,” kata Sapardi pengacara Agung Salim Bhakti Salim Cristian Salim dan Elly Salim.

Tags: Investasi BodongPekanbaruPT Fikasa Groupvonis
Previous Post

Penyuap Bupati Langkat Segera Disidang

Next Post

Video Porno Dea Only Fans Sudah Dibuat Setahun, Begini Kronologinya

Next Post
Jual Konten Porno, Dea OnlyFans Diciduk Polisi

Video Porno Dea Only Fans Sudah Dibuat Setahun, Begini Kronologinya

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?