Dua anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, APS dan HF tertangkap tangan diduga melakukan pemerasan saat memeriksa laporan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021.
APS dan HF ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Rabu (30/3) lalu. Mereka diciduk di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan sebelum OTT tim kejari dan kejati menerima laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kedua pegawai BPK Jabar.
Mereka diamanatkan untuk memeriksa laporan keuangan Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan.
“Penyidik kejaksaan telah melakukan penggeledahan terhadap kamar tempat menginap oknum BPK tersebut selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi,” kata Dodi dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (31/3).
Selama melakukan audit di Bekasi, para auditor BPK tersebut menempati empat unit kamar di Apartemen Oakwood, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Setelah dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu dalam tas ransel sebanyak Rp350 juta di salah satu kamar yang dihuni oleh auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan inisial F,” ujar Dodi.
Penggeledahan itu disaksikan oleh pihak manajemen apartemen Oakwood dan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1195/M.2.31/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret.