News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dekan Fisip Unri Dibebaskan PN Pekanbaru, Dugaan Lakukan Pelecehan

Almi Fitri by Almi Fitri
31 March 2022
in Crime, News
0
Dekan Fisip Unri Dibebaskan PN Pekanbaru, Dugaan Lakukan Pelecehan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dekan nonaktif FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).

Usai divonis bebas, Syafri Harto langsung pulang ke kediaman keluarga dan akan berziarah ke makam ayahandanya.

“Syafri Harto divonis bebas. Pertimbangan majelis hakim sesuai dengan nota pembelaan (pledoi) kami. Unsur kekerasan tidak terpenuhi,” kata Dodi Fernando saat dihubungi Riau1.com usai persidangan.

 

Berdasarkan keterangan korban (LA) bahwa dalam peristiwa itu dia tidak ada mengalami ancaman, kekerasan, dan bujuk rayu. Sementara, para saksi hanya orang-orang yang mendengarkan cerita yang dialami LA.

Sehingga, keterangan para saksi tidak bisa dijadikan alat bukti dalam kasus ini.

Makanya, keterangan LA itu hanya menurut dia sendiri.

Keterangan satu orang saksi tidak bisa dijadikan dasar untuk mempidana orang. Unsur-unsur lain juga tak terpenuhi.

“Maka, terdakwa harus dibebaskan. Syafri Harto menerima putusan hakim,” urai Dodi.

 

Langkah-langkah berikutnya akan dipikirkan. Untuk sementara ini, Syafri Harto hanya ingin pulang ke kediamannya.

“Beliau juga mau ziarah ke makam orang tua laki-laki. Syafri Harto juga ingin menemui ibunya,” ungkap Dodi.

 

Sebelumya, Dekan nonaktif FISIP Universitas Riau (UNRI) dituntut tim jaksa penuntut umum (JPU) selama tiga tahun penjara pada 21 Maret 2022. Tim JPU menilai bahwa perbuatan Syafri Harto terbukti memenuhi unsur dari pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul disertai pemaksaan.

JPU Syafril usai persidangan yang digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (21/3/2022), mengatakan, pihaknya mengajukan dakwaan primer bagi Syafri Harto.
Dakwaan primer tersebut adalah 289 KUHP.

“Atas arahan pimpinan, kami mengajukan tuntutan selama 3 tahun penjara. Kami juga menuntut agar terdakwa mengganti kerugian korban yang sudah dikeluarkan atas kasus ini,” ucap JPU Syafril.

 

Hal ini berdasarkan penghitungan korban dan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) sebesar Rp10.772.000. Agenda persidangan dilanjutkan pada Kamis (24/3/2022).

“Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi),” jelas JPU Syafril. (surya)

Previous Post

Kronologi Mahasiswa di Kuningan Bunuh Wanita 42 Tahun Usai Bercinta

Next Post

Polsek Bukit Raya Gulung Pelaku Jambret Handphone di Jalan Kartama, Satu DPO

Next Post
Polsek Bukit Raya Gulung Pelaku Jambret Handphone di Jalan Kartama, Satu DPO

Polsek Bukit Raya Gulung Pelaku Jambret Handphone di Jalan Kartama, Satu DPO

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?