News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Pendeta Saifuddin Ibrahim Terlacak di AS

Rizka by Rizka
31 March 2022
in Crime, News
0
Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Pendeta Saifuddin Ibrahim Terlacak di AS
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terlacak berada di Amerika Serikat (AS).

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan akan melakukan upaya untuk P to P atau Police to Police atau meminta bantuan ke Federal Bureau of Investigation (FBI).

“Menurut data perlintasan, mereka (Pendeta Saifuddin Ibrahim) ke Amerika. Kita akan melakukan upaya untuk P to P atau Police to Police, mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI, nanti Police to Police kalau emang tidak tercapai melalui MLA,” kata Komjen Agus dilansir dari viva.co.id, Kamis (31/3).

Agus menambahkan, bahwa Polri bisa melakukan upaya pendekatan FBI. Ditambah Polri selama ini beberapa kali meminta bantuan FBI untuk mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di AS.

“Kita juga bisa melakukan upaya pendekatan FBI yang ada di sana, karena beberapa kali kita juga membantu teman-teman FBI yang ada di Amerika pada saat mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara mereka. Kita kerja sama untuk membantu pengungkapan, saya rasa kita akan lakukan upaya itu,” tambahnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Saifuddin diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama.

Atas perbuatannya, Pendeta Saifuddin dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa sembilan orang saksi dan empat saksi ahli. Empat saksi ahli tersebut terdiri dari ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE, dan ahli pidana terkait perkara tersebut.

Saifuddin ternyata menyadari dirinya diburu polisi. Hal tersebut diutarakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang melihat postingan Saifuddin yang menyebutkan jika dirinya kini sedang dicari polisi.

“Kami sampaikan kepada saudara SI tentu monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah ia buat,” tutur Ramadhan.

Tags: Amerika SerikatPendeta Saifuddin Ibrahimtersangka
Previous Post

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Desa Karya Indah

Next Post

Dipertemukan dengan Pelaku Pembakaran Kakinya, Bocah SD di Jakarta Timur Menangis

Next Post
Dipertemukan dengan Pelaku Pembakaran Kakinya, Bocah SD di Jakarta Timur Menangis

Dipertemukan dengan Pelaku Pembakaran Kakinya, Bocah SD di Jakarta Timur Menangis

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?