Dokter ahli forensik dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto terhadap sejoli Nagreg, Handi Saputra (17) – Salsabila (14) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3).
Dokter Forensik Muhammad Zainuri Syamsu Hidayat menyebut Handi Saputra masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, oleh Kolonel Inf Priyanto dkk. Hal itu, kata Zainuri, dibuktikan dengan adanya pasir halus yang ditemukan di rongga dada Handi saat dilakukan autopsi.
Muhammad Zainuri merupakan dokter yang menandatangani visum et repertum Handi.
Mulanya, dokter Zainuri menemukan adanya luka di tangan kanan dan dada kiri Handi. Pihaknya lalu menemukan adanya cairan semacam lumpur saat membuka rongga dada di tubuh Handi.
“Setelah kita buka rongga dada, itu tampak pada saluran napas itu ada benda-benda air semacam lumpur di saluran napas, di rongga dada ditemukan cairan,” kata Zainuri dilansir dari detiknews.com.
Hakim ketua Brigjen Faridah Faisal kemudian membacakan BAP Zainuri yang menjelaskan sebagai berikut:
Ditemukan resapan darah, ini pemeriksaan dada, setelah rongga dada dibuka, tampak cairan dengan warna merah kehitaman rongga dada kiri dan kanan. Setelah dibuka, tampak pasir halus di dalam, jadi dalam parunya ada pasir halus.
Hakim Faridah lalu bertanya apa maksudnya temuan pasir halus di paru-paru Handi. Zainuri menjawab pasir itu ditemukan karena adanya air sungai yang masuk ke rongga dada melalui saluran napas.
“Apa maksudnya kalau dalam paru-paru itu ada pasir halus?” tanya hakim Faridah.
“Artinya, ada air sungai yang dari asal tempat ditemukan itu yang masuk ke dalam rongga dada, ke dalam paru-paru, ke dalam saluran napas bagian bawah,” jawab Zainuri.
“Ada aliran sungai yang masuk ke dalam paru?” tanya hakim.
“Iya,” singkat Zainuri.
“Air sungai yang masuk dengan pasir halus ke rongga dada?” tanya hakim.
“Iya, ke dalam paru-paru,” jawab Zainuri.
Hakim Faridah bertanya apakah kondisi paru yang dipenuhi pasir itu bisa dinyatakan Handi masih bernapas saat dibuang ke sungai. Zainuri mengamini hal itu dan menyebut kondisi itu membuktikan Handi masih hidup.
“Artinya apakah pada saat korban ini jatuh ke dalam sungai itu apakah masih bernafas? ada pasir dalam paru-paru?” tanya hakim.
“Nggih, masih bernapas,” kata Zainuri.
“Kalau masih bernapas, masih hidup, ya?” tanya hakim.
“Masih hidup,” kata Zainuri.
Zainuri menjelaskan ada tiga tipe orang yang masuk ke dalam air. Pertama, sadar masuk ke dalam air kemudian meninggal. Lalu, tipe kedua, tidak sadar masuk ke dalam air kemudian meninggal, dan ketiga ketika dalam keadaan meninggal kemudian dimasukkan ke dalam air.