Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya berhasil meringkus seorang pelaku jambret di Jalan Kamboja, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, Selasa (29/3/2022).
Pelaku yang ditangkap Z alias Ijul (26). Sementara rekan pelaku berinisial AAP dalam pengejaran polisi (DPO).
Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino membenarkan pihaknya sudah mengamankan satu pelaku jambret.
“Benar telah diamankan pelaku jambret berinisial Z alias Ijul. Pelaku bersama rekannya AAP beraksi di Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (28/3/2022) pagi,”katanya melansir dari Riauaktual, Kamis (31/3/2022) pagi.
Diterangkan Dodi Vivino kejadian berawal saat korban Putri Anjelita (20), pagi itu melintas di Jalan Kartama dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max sambil bermain handphone.
Tiba-tiba datang dari arah belakang korban dua orang tidak dikenali menggunakan sepeda motor Honda Beat, dan langsung merampas handphone korban. Mendapatkan targetnya, para pelaku langsung melarikan diri.
Atas kejadian itu, korban mendatangi Polsek Bukit Raya untuk melapor berharap pelaku segera ditangkap.
“Dari laporan korban dilakukan penyelidikan. Dan diketahui alamat seorang pelaku Z alias Ijul di Jalan Kamboja, Kecamatan Sukajadi,” terang Dodi Vivino.
Tanpa mengulur waktu, serta atas perintah kapolsek, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku Z alias Ijul.
“Setelah kita turun ke alamat pelaku Z alias Ijul, kita berhasil mengamankannya. Dari hasil interogasi, pelaku Z mengaku telah melakukan jambret bersama rekannya AAP,”pungkas Dodi Vivino.
Atas perbuatan pelaku Z, dirinya dijerat Pasal 365 Jo Pasal 55 KUHPidanaKUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara