Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan 2 tersangka pengedar narkotika jenis Shabu, di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, pada Sabtu Sore (26/3/2022) sekira pukul 16.00 wib
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini yaitu ES (41) dan SP (40) kedua pelaku warga Karya Indah Kec.Tapung
Dari pelaku ditemukan barang bukti 10 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, 2 buah plastik bening, 1 buah kotak rokok merek ON Bold warna hitam, 1 buah kaca pirek, 1 buah kotak plastik Pomade warna biru, uang Tunai sejumlah Rp 3.200.000, 1 unit Handphone merk Vivo yang di gunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini, berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap Target Operasi Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Kampar atas nama SP yang mana dia sering mengedarkan jenis sabu di Dusun III Kandis Baru RT 006 RW 005 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Tim Opsnal satresnarkoba Polres Kampar kemudian langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka ES yang sedang berada di kebun sawit milik warga.
Dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukanlah 3 paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam Bungkus rokok merk ON Bold dan 7 paket diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus plastik bening didalam kotak plastik warna biru.
Saat dilakukan Introgasi terhadap pelaku ES mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu yang diamankan padanya dia peroleh dari SP.
Selanjutnya Tim Opsanal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku berikutnya, setelah mastikan keberadaan pelaku tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SP di rumahnya tepatnya di Jln Camar Laut Dusun III Kandis Baru RT 006 RW 005 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan dilakukan penggeledahan tetapi tidak menemukan barang bukti.
Saat diintograsi terhadap pelaku ES mengakui bahwa 10 paket diduga Narkotika Jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia peroleh dari pelaku SP yang mana waktu transaksi pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2022 sekira Pukul 12.30 Wib di Dusun III Kandis Baru RT 006 RW 005 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”jelasnya.