Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna memblokir akun YouTube tersangka kasus dugaan penistaan agama, Saifuddin Ibrahim. Sebab, dia masih aktif mengunggah video berunsur SARA.
“Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dilansir dari medcom.id, Jumat (1/4).
Menurut Gatot, pemblokiran akun YouTube Saifuddin Ibrahim masih berproses. Di samping itu, penyidik tidak bisa langsung menghilangkan akun tersebut.
“Ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena untuk kepentingan penyidikan,” ujar Gatot.
Saifuddin Ibrahim disebut memantau penanganan kasus melalui media elektronik. Hal itu diketahui dari unggahan terbaru di akun YouTubepribadinya.
“Ada postingan ya yang dibuat oleh saudara SI (Saifuddin). Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/3). Namun, Saifuddin belum ditahan lantaran berada Amerika Serikat.
Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), atau pencemaran nama baik, atau penistaan agama, atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui konten YouTubepribadinya.
Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
Kasus ini bermula saat permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur’an viral di media sosial. Ayat-ayat itu disebut biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.