Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud. Sejumlah saksi yang dipanggil untuk diperiksa tim penyidik di antaranya, tiga ketua dewan perwakilan cabang (DPC) Partai Demokrat serta Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie.
Namun, Syarif Machmud Melvin Alkadrie mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Sultan Pontianak yang sejatinya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud ini tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (31/3) kemarin.
“Syarief Machmud Melvin Alkadrie (Sultan Pontianak) tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari merdeka.com, Jumat (1/4).
Ali meminta Sultan Pontianak kooperatif terhadap proses hukum. Ali menyarankan Sultan Pontianak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan selanjutnya.
“KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya,” kata Ali.
Sementara saksi lainnya yang diperiksa kemarin dicecar soal suap terkait perizinan bagi kontraktor untuk menggarap proyek di Pemkab PPU. Saksi yang diselisik hal tersebut yakni Kabag Perekonomian Pemkab. PPU Durajat, Staf Bagian Perekonomian Pemkab. PPU Hery Nurdiansyah, dan kuasa Siti Audibah yang mengurus perizinan bernamanTedy Aries Atmaja.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian berbagai izin bagi pihak swasta atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan dugaan diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan izin dimaksud,” kata Ali.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.