Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pencabulan terhadap bocah di Banda Aceh. Pelaku berinisial BAK alias Boneng (51) itu mencabuli bocah asal Sumatera Utara (Sumut) dan mengancam menggunakan pisau.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku Boneng diamankan pada Rabu sore (30/3/2022) di Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.
“Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Februari 2022,” kata Ryan Citra melansir dari iNews, Jumat (4/1/2022).
Ryan menambahkan, insiden berawal ketika korban yang berusia 10 tahun itu duduk sendirian di Pondok Pantai Ulee Lheue. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan mengajaknya berbicara.
Tiba-tiba, kata Ryan, pelaku mencekik korban dan mengancam dengan pisau.
“Pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku dibawah ancaman sebilah pisau. Sedangkan tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual,” katanya.
Pencabulan itu, lanjut dia, tidak hanya terjadi sekali. Boneng kembali melakukan aksi bejatnya.
“Kejadian kedua terjadi di belakang taman pantai Ulee Lheue. Pelaku kembali mendatangi korban dan duduk didekatnya, lalu kembali mengeluarkan sebilah pisau carter berwarna biru,” kata dia.
Ryan menjelaskan, pelaku langsung menarik korban untuk duduk di atas pangkuan pelaku sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan.
Korban kemudian memberitahu orang tuanya. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu diterima dengan nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.