News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dibujuk dengan Es Cream, Pemuda di Batam Cabuli Dua Bocah

Almi Fitri by Almi Fitri
1 April 2022
in Crime, News
0
Dibujuk dengan Es Cream, Pemuda di Batam Cabuli Dua Bocah
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cabuli dua anak dibawah umur, Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur dari Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nurmantyo mengatakan, penangkapan satu pelaku pencabulan berinisial KA (21) ini berawal dari adanya laporan dari orang tua korban. Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan pendalaman dan berhasil pelaku.

Kapolresta menjelaskan, kronologisnya bermula ketika KA mengajak seorang anak perempuan berinisial S (5) dan abangnya berinisial RFJ (7) untuk main ke rumahnya. Kedua korban saat itu juga diiming-imingi akan mendapatkan es cream.

“Saat sampai di kediaman KA, pelaku langsung mengajak S dan RFJ ke kamarnya secara bergantian dan di kamar tersebut, kedua korban dicabuli oleh pelaku,” kata Nugroho, Kamis (31/3/2022).

Tidak hanya itu, korban S dan RFJ juga diancam oleh plaku akan ditikam menggunakan pisau jika kedua korban melaporkan hal tersebut ke orang tuanya. “Kejadian ini mulai terkuak ketika RFJ buang air besar dan mengeluhkan sakit di daerah duburnya. Saat itu ketika ditanya orangtuanya, kedua korban mengakui bahwa telah dicabuli oleh pelaku KA,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan S dan RFJ, orang tua mereka langsung melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang.

Hingga saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman, apakah pelaku memang mengalami kelainan seksual menyimpang. Atas tindakan tersebut, pelaku KA dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kombes Nugroho.

Tak lupa, Kapolresta mengimbau kepada seluruh orang tua di Kota Batam agar terus mengawasi anaknya agar terhindar dari tindakan pencabulan. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Sakit Hati Dipukul saat Hendak Berbuat Baik, Sopir Angkot Bunuh Teman Sendiri

Next Post

Mengganggu Kenyamanan Masyarakat 343 Knalpot Brong Disita Dirlantas

Next Post
Mengganggu Kenyamanan Masyarakat 343 Knalpot Brong Disita Dirlantas

Mengganggu Kenyamanan Masyarakat 343 Knalpot Brong Disita Dirlantas

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?