Korupsi beras miskin (Raskin) Bulog Batam tahun 2010, yang merugikan negara sebesar Rp 65.988.225, akhirnya tertangkap di Karimun, setelah buron sekitar 7 tahun.
Purwadi divonis bersalah 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada 2015 lalu dalam sidang In Absentia. Sejak saat itu, Purwadi menghilang hingga akhirnya tertangkap hari ini, Rabu (30/3/2022), di Jalan Awang Nur, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Karimun.
Purwadi yang saat itu menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam, terlibat korupsi penyaluran beras miskin ke-13 di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam tahun anggaran 2010.
Saat ini, terpidana Purwadi telah tiba di Kantor Kejari Batam sekira pukul 19.00 WIB. Purwadi, diciduk Tim gabungan Kejagung RI, Kejari Batam dan Kejari Karimun.
Sebelum dijebloskan ke penjara, Purwadi terlebih dahulu dimintai keterangan di Ruang Pidsus Kejari Batam. (sumber-Batamtoday.com)