Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI menetapkan Manager Development Platform Binomo, Brian Edgar Nababan sebagai tersangka pelanggar pasal undang-undang informasi dan transaksi elektronik, serta pasal tindak pidana pencucian uang.
Brian akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia diketahui kuliah di Rusia sejak 2014. Kemudian mulai bergabung ke sebuah perusahaan yang bekerja sama dengan Binomo pada Oktober 2018.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan Brian diterima sebagai customer support platform Binomo saat itu. Tugasnya, menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain binomo di Indonesia.
“Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018 mendaftar di perusahan rusia 404 group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo,” kata Whisnu dilansir dari kumparan, Minggu (3/4).
Lalu pada Februari 2019, Brian mendapat jabatan baru sebagai manager development Binomo. Tugasnya itu adalah berkomunikasi dengan influencer Indonesia, salah satunya Indra Kenz.
“Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma (Indra Kenz) pada Februari 2021,” tutur dia.
Whisnu mengatakan, atas perbuatannya Brian dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.