Jajaran Satreskrim Polsek Siak Hulu berhasil menyelamatkan 2 ekor Satwa yang dilindungi jenis Owa yang di pelihara dan akan di perjual belikan.
Polsek Siak Hulu juga berhasil mengamankan satu orang pelaku VA ( 22 ) warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu yang di tangkap di rumahnya pada Jumat (1/4) sekira pukul 18.00 WIB.
Penangkapan ini berawal sekira jam 15.00 wib Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat Informasi adanya warga Pandau Jaya yang hendak melakukan transaksi penjualan Satwa yang di lindungi jenis OWA di Perumahan Pandau Permai Kec Siak Hulu Kab Kampar.
Setelah melakukan penyelidikan opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi bahwa pelaku tersebut bernama VA sehingga tim Opsnal yang di pimpin kanit Reskrim Iptu Novris Simanjuntak, SH, MH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan rumahnya dan pada saat itu di temukan dua ekor satwa jenis OWA.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu kompol Rusyandi Zuhri Siregar S, sos, MH membenarkan penangkapan ini, “Pelaku mengakui bahwa hewan Owa tersebut ia dapat dari RD yang saat ini DPO kita. Dan menjual dengan harga 3,5 Juta perekornya,”kata Kapolsek.
Pelaku sudah melanggar Pasal 40 Ayat ( 2 ) huruf a Jo Pasal 21 Ayat ( 2 ) huruf a Undang – undang RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.