Jajaran Polsek Tapung Hilir kembali melakukan pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu-sabu. Seroang pelaku berhasil ditangkap.
Penangkapan ini pada Sabtu (02/4/2022) sekira pukul 12.00 WIB di warung makan Jalan lintas Pekanbaru-Kandis Desa Telaga sam-sam Kec.Kandis Kab.siak. Satu pelaku yang berhasil diamanakan yakni JA (33) warga Kandis Km.72 Desa Telaga Sam-sam Kec. kandis Kab.Siak.
Dari hasil penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti 15 Paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, 1 buah timbangan, 1 buah bong, 1 buah kaca pirek, 1 unit hp samsung,1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 2 ball plastik bening pembungkus.
Kejadian ini berawal Sabtu (02/04/2022) sekira pukul 12.00 Wib. Tim unit Reskrim Polsek Tapung Hilir yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Iptu Rian Onel SH melakukan pengembangan dari tertangkapnya pelaku SM.
Kemudian unit reskrim polsek Siak Hulu langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki JA
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat ditemukan 15 paket narkotika jenis sabu.
Dari hasil introgasi KJ, ia membeli Narkotika jenis daun ganja kering tersebut dari AM (dpo) mengetahui hal tersebut unit Reskrim polsek Siak Hulu melakukan pengembangan terhadap AM.
Dari hasil introgasi pelaku JA mengakui bahwa 15 paket narkotika tersebut miliknya yang didapat dari BB(dpo). Serta pelaku JA pun mengatakan bahwa dirinya ada memberikan narkotika jenis sabu juga kepada RN yang beralamat di gudang desa Telaga sam kec.kandis kab. Siak.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi, SH.MH menerangkan bahwa tersangka JA dan barang bukti dibawa ke polsek tapung hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,”terangnya.